DPRD Gorontalo Soroti Minimnya Alokasi Anggaran Kearsipan Daerah
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengkritik minimnya alokasi anggaran kearsipan daerah dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Gorontalo, Senin (20/7/2026), sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Dukungan finansial untuk bidang kearsipan dinilai masih belum menjadi prioritas pemerintah daerah, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen sejarah pembentukan Provinsi Gorontalo.
Sorotan tajam disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, yang merasa kecewa atas berulangnya masalah keterbatasan anggaran kearsipan dari tahun ke tahun.
"Sejak tahun lalu saya sudah memprotes kecilnya anggaran untuk kearsipan. Sampai hari ini kondisinya masih tetap seperti ini. Kalau memang tidak mampu memperjuangkan anggaran kearsipan, lebih baik tidak usah lagi kita membahas hal seperti ini," kata Femmy Udoki, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia mengkritik pemikiran pemerintah daerah yang menganggap kearsipan sebatas urusan administrasi birokrasi, padahal sektor ini memegang peran vital sebagai memori kolektif dan penyimpan identitas daerah.
"Kearsipan bukan hanya menyimpan dokumen. Arsip adalah memori kolektif daerah. Kalau tidak dijaga, kita bisa kehilangan jejak sejarah kita sendiri," ujar Femmy Udoki, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Dukungan anggaran yang memadai dinilai sangat menentukan keberhasilan pengelolaan arsip secara profesional, mencakup penyelamatan dokumen, penataan, digitalisasi, hingga kemudahan akses layanan informasi publik.
Pengalaman pribadi Femmy saat masih berprofesi sebagai wartawan memperkuat dorongannya, di mana ia pernah kesulitan menemukan dokumen autentik terkait pembentukan Provinsi Gorontalo.
"Saya pernah mengalami sendiri ketika mencari data sejarah pembentukan Provinsi Gorontalo. Sangat sulit mendapatkan dokumen yang dibutuhkan. Padahal arsip seperti itu menjadi rujukan penting, bukan hanya bagi wartawan, tetapi juga masyarakat, akademisi, dan peneliti," kata Femmy Udoki, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Tanpa penyelamatan dan digitalisasi yang cepat, risiko kerusakan serta kehilangan dokumen bersejarah yang tidak terpulihkan akan semakin tinggi.
Penataan kearsipan yang baik juga diyakini bakal mendatangkan manfaat luas bagi transparansi administrasi, pelayanan publik, hingga penyusunan kebijakan pemerintah.
"Dokumen sejarah tidak boleh hilang hanya karena kita tidak memberikan perhatian yang cukup. Arsip harus diselamatkan, ditata, didigitalisasi, dan dipastikan dapat diakses oleh generasi yang akan datang," kata Femmy Udoki, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk menempatkan bidang kearsipan sebagai investasi jangka panjang daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow