Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Periode 20 Sampai 25 Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Satlantas Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Fasilitas bergerak ini disiagakan di sejumlah lokasi strategis pada kurun waktu 20 hingga 25 Juli 2026.

Dilansir dari Moladin, kehadiran dua unit armada SIM Keliling ditujukan guna mempermudah akses warga Kabupaten Bandung tanpa perlu mendatangi kantor Satpas. Jam pelayanan administrasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB setiap harinya.

Waktu pendaftaran pemohon dibuka pukul 08.00-11.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan perpanjangan ini terbagi ke dalam dua unit bus operasional, yakni Mobil Harupat dan Mobil Si Jalak. Kedua armada tersebut tersebar di berbagai titik pusat kegiatan masyarakat.

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Harupat Periode 20-25 Juli 2026
Hari, TanggalLokasi Layanan
Griya Grand Cinunuk CileunyiRicheese Factory Rencong Baleendah
Kantor Kecamatan CiparaySimpang Jalan Baru Majalaya
Dealer Honda Nambo BanjaranBorma Katapang
Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Si Jalak Periode 20-25 Juli 2026
Hari, TanggalLokasi Layanan
Senin, 20 Juli 2026Thee Matic Mall Majalaya
Selasa, 21 Juli 2026Kantor Kecamatan Cicalengka
Rabu, 22 Juli 2026Auto 2000 Rancaekek
Kamis, 23 Juli 2026Taman Kota Baleendah
Jumat, 24 Juli 2026Dealer Honda 98 Baleendah
Sabtu, 25 Juli 2026Toserba Prama Banjaran

Jadwal dan lokasi keberadaan bus SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian. Masyarakat diimbau melakukan konfirmasi melalui akun Instagram resmi @satlantas_polrestabandung sebelum mendatangi lokasi.

Ketentuan dan Syarat Dokumen

Layanan mobil keliling memiliki batasan operasional tertentu yang wajib dipahami pemohon. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif.

Pengurusan SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses di mobil keliling. Pemohon dengan kondisi tersebut, serta pemohon pembuatan SIM baru, wajib mendatangi Satpas secara langsung.

Prosedur khusus seperti penggantian akibat kehilangan, kerusakan berat, atau alih golongan SIM juga diselesaikan melalui Satpas Polresta Bandung.

Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP aktif beserta KTP asli, serta SIM lama yang masih berlaku disertai lembar fotokopiannya.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan serta bukti lulus Tes Psikologi yang dapat diakses secara daring maupun luring.

Rincian Biaya Perpanjangan

Penerapan tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Pendukung
Jenis LayananTarif Resmian
Rp80.000Rp75.000
Rp35.000-Rp75.000Rp60.000-Rp100.000

Meskipun mekanisme pembayaran di lokasi mayoritas sudah mendukung transaksi non-tunai, pemohon tetap disarankan menyiapkan dana tunai secukupnya untuk mengantisipasi gangguan jaringan elektronik.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: moladin.com without altering the facts of the original article.
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed