Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Periode 20 Sampai 25 Juli 2026
Satlantas Polresta Bandung kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Fasilitas bergerak ini disiagakan di sejumlah lokasi strategis pada kurun waktu 20 hingga 25 Juli 2026.
Dilansir dari Moladin, kehadiran dua unit armada SIM Keliling ditujukan guna mempermudah akses warga Kabupaten Bandung tanpa perlu mendatangi kantor Satpas. Jam pelayanan administrasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB setiap harinya.
Waktu pendaftaran pemohon dibuka pukul 08.00-11.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, pendaftaran dilayani mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan perpanjangan ini terbagi ke dalam dua unit bus operasional, yakni Mobil Harupat dan Mobil Si Jalak. Kedua armada tersebut tersebar di berbagai titik pusat kegiatan masyarakat.
| Hari, Tanggal | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Griya Grand Cinunuk Cileunyi | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| Kantor Kecamatan Ciparay | Simpang Jalan Baru Majalaya |
| Dealer Honda Nambo Banjaran | Borma Katapang |
| Hari, Tanggal | Lokasi Layanan |
|---|---|
| Senin, 20 Juli 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 21 Juli 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 22 Juli 2026 | Auto 2000 Rancaekek |
| Kamis, 23 Juli 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 24 Juli 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 25 Juli 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Jadwal dan lokasi keberadaan bus SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian. Masyarakat diimbau melakukan konfirmasi melalui akun Instagram resmi @satlantas_polrestabandung sebelum mendatangi lokasi.
Ketentuan dan Syarat Dokumen
Layanan mobil keliling memiliki batasan operasional tertentu yang wajib dipahami pemohon. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif.
Pengurusan SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diproses di mobil keliling. Pemohon dengan kondisi tersebut, serta pemohon pembuatan SIM baru, wajib mendatangi Satpas secara langsung.
Prosedur khusus seperti penggantian akibat kehilangan, kerusakan berat, atau alih golongan SIM juga diselesaikan melalui Satpas Polresta Bandung.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP aktif beserta KTP asli, serta SIM lama yang masih berlaku disertai lembar fotokopiannya.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan serta bukti lulus Tes Psikologi yang dapat diakses secara daring maupun luring.
Rincian Biaya Perpanjangan
Penerapan tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri.
| Jenis Layanan | Tarif Resmian |
|---|---|
| Rp80.000 | Rp75.000 |
| Rp35.000-Rp75.000 | Rp60.000-Rp100.000 |
Meskipun mekanisme pembayaran di lokasi mayoritas sudah mendukung transaksi non-tunai, pemohon tetap disarankan menyiapkan dana tunai secukupnya untuk mengantisipasi gangguan jaringan elektronik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow