Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 8-13 Juni 2026 Tersedia di 12 Lokasi
Layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung kembali beroperasi untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Melalui dua unit mobil keliling, pelayanan dipindahkan ke berbagai lokasi strategis di sejumlah kecamatan.
Dilansir dari Moladin, Satlantas Polresta Bandung mengerahkan dua armada utama pada pekan kedua Juni 2026, yakni Mobil SIM Keliling Harupat dan Mobil SIM Keliling Si Jalak. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Mobil SIM Keliling Harupat akan melayani masyarakat di enam lokasi berbeda dari Senin hingga Sabtu. Berikut adalah rincian tempat pelaksanaan pelayanan tersebut.
| Hari, Tanggal | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Bank BPRS HIK Cileunyi | Richeese Factory Rencong Baleendah |
| Kantor Kecamatan Ciparay | Simpang Jalan Baru Majalaya |
| Dealer Honda Nambo Banjaran | Borma Katapang |
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Si Jalak
Selain armada Harupat, Mobil SIM Keliling Si Jalak juga dikerahkan ke beberapa titik pusat keramaian dan kantor kecamatan untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi bagi warga.
| Hari, Tanggal | Lokasi Pelayanan |
|---|---|
| Senin, 8 Juni 2026 | Thee Matic Mall Majalaya |
| Selasa, 9 Juni 2026 | Kantor Kecamatan Cicalengka |
| Rabu, 10 Juni 2026 | Auto2000 Rancaekek |
| Kamis, 11 Juni 2026 | Taman Kota Baleendah |
| Jumat, 12 Juni 2026 | Dealer Honda 98 Baleendah |
| Sabtu, 13 Juni 2026 | Toserba Prama Banjaran |
Waktu Operasional dan Ketentuan Pendaftaran
Proses operasional pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh penerbitan kartu selesai dilakukan di lokasi. Namun, batas waktu pendaftaran bagi pemohon dibatasi sesuai hari kedatangan.
Sesi pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, waktu pendaftaran ditutup lebih awal yaitu pada pukul 10.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk memantau akun Instagram resmi @satlantas_polrestabandung karena lokasi dan jadwal operasional armada sewaktu-waktu bisa mengalami penyesuaian tergantung kebijakan pihak kepolisian.
Regulasi Perpanjangan Dokumen Mengemudi
Terdapat sejumlah aturan penting yang harus dipahami oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi layanan keliling agar proses administrasi tidak terhambat.
Layanan mobil keliling hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah terlewat meskipun hanya satu hari, pemilik harus menempuh prosedur permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Fasilitas mobile ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru dari awal karena tidak tersedianya sarana untuk ujian teori serta ujian praktik. Kasus khusus seperti dokumen yang hilang, rusak berat, pengajuan ganti data, atau penaikan golongan juga diwajibkan untuk diurus langsung di Satpas Polresta Bandung.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dibawa
Kelengkapan berkas menjadi syarat utama kelancaran proses perpanjangan. Pemohon disarankan mempersiapkan seluruh dokumen administratif ini dari rumah.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta lembar fotokopinya. Pemohon juga wajib menyertakan fisik SIM lama yang akan diperpanjang beserta dokumen salinannya.
Syarat pelengkap lainnya adalah Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bisa didapatkan melalui puskesmas atau klinik terdekat. Selain itu, pemohon wajib menyertakan hasil kelulusan tes psikologi yang dapat diakses secara online melalui aplikasi resmi atau penyedia layanan di lokasi.
Rincian Tarif Resmi Pelayanan
Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku dokumen mengemudi ini telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Estimasi biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Rp80.000 | Rp75.000 |
| Rp35.000 – Rp75.000 | Rp60.000 – Rp100.000 |
Meskipun mayoritas titik layanan saat ini sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital, penyediaan uang tunai oleh pemohon tetap dianjurkan untuk mengantisipasi gangguan teknis pada jaringan mesin pembayaran elektronik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow