Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Proses Pidana Axel Mopangga
Proses pidana terhadap mantan anggota Polri, Axel Mopangga, dipertanyakan oleh kuasa hukum korban karena dinilai mandek meskipun sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah inkrah sejak hampir satu tahun lalu.
Kondisi penanganan perkara yang terkesan berjalan di tempat ini memicu desakan transparansi dari pihak korban, seperti dilansir dari Ulanda.
Kuasa hukum korban, Haris Panto, S.H., menyatakan bahwa publik dan keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus hukum yang menjerat Axel Mopangga sebagai tersangka.
"Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Axel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan putusan PTDH juga sudah hampir satu tahun. Tetapi sampai hari ini kami belum melihat kepastian mengenai kelanjutan proses pidananya, khususnya pelaksanaan Tahap II. Ini yang kami pertanyakan, ada apa sebenarnya sehingga perkara ini terkesan berjalan di tempat?" kata Haris Panto, S.H., Kuasa Hukum Korban.
Haris menambahkan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan seharusnya segera dilaksanakan mengingat status tersangka sudah disematkan sejak lama.
"Sudah cukup lama putusan PTDH itu berkekuatan hukum tetap. Tetapi sampai hari ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Yang kami lihat justru semuanya masih menjadi tanda tanya," ujar Haris Panto, S.H., Kuasa Hukum Korban.
Minimnya informasi dari penyidik dinilai dapat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, sehingga aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan kendala yang ada secara terbuka.
"Kalau memang ada hambatan, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan korban terus menunggu dalam ketidakpastian. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan justru menyisakan tanda tanya yang semakin besar dari waktu ke waktu," tegas Haris Panto, S.H., Kuasa Hukum Korban.
Pihak korban menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk intervensi melainkan permintaan kejelasan prosedur hukum demi asas akuntabilitas.
"Kami tidak sedang mengintervensi proses penyidikan. Yang kami minta adalah kepastian hukum. Kalau memang ada alasan mengapa Tahap II belum dilakukan, sampaikan kepada publik. Jangan sampai masyarakat melihat perkara ini seolah berhenti tanpa penjelasan," kata Haris Panto, S.H., Kuasa Hukum Korban.
Desakan agar kasus ini segera dituntaskan juga disuarakan oleh keluarga korban yang merasa tidak mendapatkan informasi memadai dari penyidik.
"Kami hanya ingin mengetahui sudah sampai di mana prosesnya. Kalau memang masih berjalan, jelaskan. Kalau ada hambatan, sampaikan apa kendalanya. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kepastian," ujar Pihak Keluarga, Keluarga Korban.
Haris menekankan bahwa fokus publik kini sepenuhnya tertuju pada keberanian aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara pidana ini secara tuntas.
"Proses etik sudah selesai, putusannya juga sudah berkekuatan hukum tetap. Sekarang yang ditunggu publik adalah keberanian aparat menyelesaikan proses pidananya sampai tuntas. Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan," ujar Haris Panto, S.H., Kuasa Hukum Korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penundaan pelimpahan Tahap II dalam kasus Axel Mopangga.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow