KUA Dulupi Tunda Penyerahan Buku Nikah Pasangan Pengantin Boalemo
Kantor Urusan Agama Kecamatan Dulupi menunda penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin Abdul Muis Bairu dan Mesrin Djafar di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, setelah akad nikah selesai dilaksanakan akibat perubahan jadwal pembinaan calon pengantin, dilansir dari Ulanda.
Prosesi akad nikah disaksikan oleh keluarga besar kedua mempelai. Penyerahan dokumen pernikahan ditangguhkan dengan alasan tahapan pembinaan calon pengantin belum dipenuhi secara lengkap oleh pihak pengantin.
Tahapan pelaksanaan sempat dijadwalkan untuk pembinaan pada 30 Juli 2026 dan akad pada 2 Agustus 2026. Namun, KUA mengubah urutan pelaksanaan sehingga akad digelar lebih awal dan pembinaan digeser ke tanggal 5 Agustus 2026.
Saudara ipar mempelai wanita sekaligus Imam Wilayah setempat, Syahril Heito, mempertanyakan perubahan mekanisme prosedur dari pihak penyelenggara tersebut.
"Yang membuat kami heran, kenapa akad dulu baru dibina? Bukankah selama ini pembinaan dilakukan sebelum akad nikah?" ujar Syahril Heito.
Syahril menegaskan bahwa kedua pengantin tidak menghadapi kendala hukum administrasi karena mempelai pria berstatus lajang dan mempelai wanita telah mengantongi akta cerai resmi.
"Kalau memang pembinaan menjadi syarat, kenapa tidak dibina dulu baru dinikahkan?" kata Syahril Heito.
Lokasi prosesi ijab kabul berlangsung di rumah milik Syahril dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Dulupi, Bahril Pakaya.
"Akad nikah memang dilaksanakan, tetapi buku nikah belum diserahkan. Penjelasan yang kami terima, buku nikah akan diberikan setelah pembinaan," ujar Syahril Heito.
Pihak keluarga merasa bingung dengan penundaan tersebut karena pihak KUA yang meminta jadwal akad diselenggarakan terlebih dahulu sebelum pembinaan.
"Kalau pembinaan memang menjadi syarat, seharusnya dilakukan sebelum akad nikah," katanya Syahril Heito.
Keluarga berharap hak pasangan yang sudah sah secara agama dan hukum tersebut dapat segera terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
"Yang kami minta bukan perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hak anak-anak kami diberikan. Mereka sudah menikah, jangan biarkan kebahagiaan mereka berubah menjadi kebingungan," ujar salah satu orang tua mempelai.
Pemerintah Desa Dulupi menyatakan seluruh berkas persyaratan yang menjadi kewenangan desa telah rampung diproses. Kepala Desa Dulupi, Jeni Djibu, bahkan mendatangi orang tua wali perempuan di Desa Tabulo Selatan, Kecamatan Mananggu, demi merampungkan dokumen pendukung.
"Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Soal kedua mempelai tidak bermasalah, sehingga saya tidak melihat alasan untuk mempertulit mereka," kata Jeni Djibu.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KUA Kecamatan Dulupi, Bahril Pakaya, belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perubahan urutan prosedur pembinaan dan penundaan penyerahan dokumen tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow