KUA Dulupi Tunda Penyerahan Buku Nikah Dua Pasangan Pengantin
Kantor Urusan Agama Kecamatan Dulupi menunda penyerahan buku nikah kepada dua pasangan pengantin di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, untuk menyelesaikan proses administrasi dan pembinaan calon pengantin sesuai ketentuan yang berlaku, dilansir dari Ulanda.
Kepala KUA Kecamatan Dulupi, Bahril Pakaya, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat keluarga mendaftarkan pernikahan pada hari Kamis dengan kondisi wali nikah tidak dapat hadir saat akad, sehingga memerlukan surat taukil wali bil kitabah.
Dokumen pelimpahan kewenangan wali tersebut baru didaftarkan pada hari Sabtu, sementara prosesi akad nikah dijadwalkan berlangsung pada hari Ahad. KUA mengambil kebijakan agar akad nikah tetap berjalan meski seluruh persyaratan baru dilengkapi menjelang pelaksanaan.
"Karena wali nikah tidak bisa hadir, kami memberikan solusi agar dibuat taukil wali bil kitabah. Staf KUA mendampingi keluarga dalam proses pembuatan dokumen tersebut," kata Bahril Pakaya, Kepala KUA Kecamatan Dulupi.
Jadwal pembinaan calon pengantin yang seharusnya dilaksanakan sebelum akad akhirnya digeser ke hari Rabu, 5 Agustus, demi memfasilitasi kelancaran acara pernikahan keluarga tersebut.
"Sesuai prosedur, mereka harus dibina terlebih dahulu. Tetapi karena waktunya sangat mepet, atas pertimbangan dan kebijakan KUA, proses akad tetap dilakukan dengan catatan pembinaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Agustus," ujar Bahril Pakaya.
Pihak KUA juga secara tegas membantah tuduhan sengaja menahan dokumen resmi pernikahan masyarakat.
"Kami tidak berniat mempersulit masyarakat. Justru kami mencari jalan keluar agar akad nikah tetap bisa dilaksanakan, sementara proses administrasi dan pembinaan tetap diselesaikan sesuai ketentuan," kata Bahril Pakaya.
Kendati penjelasan telah disampaikan, pihak keluarga pengantin mengaku sempat bingung atas perubahan alur pelayanan tersebut. Pemerintah desa setempat memverifikasi bahwa seluruh pendaftaran administrasi di tingkat desa sebenarnya telah terpenuhi.
"Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Soal kedua mempelai tidak bermasalah, sehingga saya berharap pelayanan dapat berjalan dengan baik dan jelas," ujar Jeni Djibu, Kepala Desa Dulupi.
Prosesi akad tersebut turut disaksikan pihak syarak setempat yang memandang perlunya keterbukaan informasi pelayanan.
Masyarakat menghendaki adanya penjelasan resmi secara menyeluruh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo mengenai prosedur pelayanan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow