Mantan Calon Wabup Gorontalo Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Muksin Badar, pada Jumat, 24 Juli 2026. Sosok yang juga merupakan mantan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024 ini terbukti melakukan korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Hukuman yang tercantum dalam putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana lima tahun penjara. Selain pidana badan, terdakwa dikenakan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809.

Aset milik terdakwa terancam disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara apabila obligation pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi. Kasus korupsi ini berakar dari penyimpangan pengelolaan program hibah pemerintah daerah pada kurun waktu 2018 hingga 2019 saat Muksin memimpin PUDAM Tirta Gerbang Emas.

Persidangan mengungkap sejumlah pelanggaran teknis dan administratif, seperti pemasangan sambungan rumah yang tidak sesuai aturan, data penerima manfaat yang bermasalah, hingga penyalahgunaan anggaran. Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo mengonfirmasi total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,61 miliar.

Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn menyatakan pihak jaksa menghormati vonis majelis hakim meski hukuman yang dijatuhkan melebihi tuntutan awal.

"Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut," kata Erik, Penuntut Umum.

Sikap kejaksaan saat ini masih dalam tahap mencermati seluruh dokumen pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami akan berkonsultasi dengan klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding," kata Frengki Uloli, Kuasa Hukum Terdakwa.

Pihak kuasa hukum menilai pertanggungjawaban hukum perlu ditinjau kembali secara rinci, termasuk peran pihak lain yang menikmati alokasi anggaran perusahaan, seperti pembayaran gaji pegawai PUDAM. Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena kedua belah pihak masih memiliki tenggat waktu resmi untuk mengajukan upaya hukum banding.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed