Pemkab Bone Bolango Ungkap Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menguraikan latar belakang penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Kebijakan administratif tersebut diambil berdasarkan akumulasi sejumlah dugaan pelanggaran yang kini memasuki tahap penelusuran. Langkah penonaktifan sementara bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keputusan tersebut juga ditujukan guna memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung bebas dari intervensi, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, menyebutkan ada tiga indikasi masalah yang mendasari tindakan Pemkab. Persoalan pertama menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Persoalan kedua terkait indikasi pelanggaran hukum pada administrasi pertanahan yang mencakup dugaan suap. Sementara poin ketiga menyasar dugaan praktik jual beli tanah di wilayah setempat.

"Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh," kata Rizki.

Temuan awal Inspektorat menjadi acuan pemerintah daerah untuk memperdalam proses klarifikasi keuangan desa. Seluruh mekanisme penanganan bakal melibatkan instansi teknis terkait secara bertahap.

Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan penanganan kasus secara objektif, profesional, serta patuh pada aturan hukum. Pemerintah daerah berkomitmen menutup ruang bagi potensi penyimpangan tata kelola desa. "Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa.

Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional," ujarnya.

Status Desa Toto Utara sebagai Desa Anti Korupsi mendorong Pemkab menerapkan penegakan aturan secara lebih tegas. Predikat tersebut menuntut komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. "Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti.

Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya," katanya. Dinamika penonaktifan Kepala Desa Toto Utara sempat memicu beragam respons masyarakat di media sosial. Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa seluruh proses penanganan berpatokan pada peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah menegaskan status penonaktifan sementara bukanlah vonis bersalah. Kebijakan ini murni instrumen untuk menjamin independensi pemeriksaan serta memberikan kepastian hukum.

Keputusan administratif maupun langkah hukum lanjutan bakal ditentukan setelah hasil pemeriksaan resmi aparat pengawas keluar. Sebelumnya, Bupati Ismet Mile mengesahkan penonaktifan Ramla Djafar pada Jumat, 24 Juli 2026, melalui Camat Tilongkabila Imbran Gaib.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed