Penyedia Transportasi Menagih Tunggakan Sewa Mobil PENAS XVII Gorontalo
Sejumlah penyedia jasa transportasi asal Palu menagih kepastian pembayaran sewa puluhan unit kendaraan yang digunakan selama agenda Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo pada Juni 2026. Seperti dilansir dari Ulanda, persoalan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu penyedia jasa, Sumarlin Amal, kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Universitas Tadulako, Palu, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sumarlin mengungkapkan tagihan miliknya mencapai sekitar Rp332 juta, sementara total pembayaran yang belum diterima dua kelompok penyedia asal Palu mendekati Rp400 juta. Upaya penagihan telah dilakukan melalui komunikasi dengan pihak vendor, panitia PENAS, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, hingga audiens bersama Gubernur Gorontalo melalui Kesbangpol.
Persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada 3 Agustus 2026, namun belum membuahkan solusi. Dua hari setelah RDP, tepatnya 5 Agustus 2026, sejumlah penyedia transportasi melaporkan pihak PT QDua Sukses Mandiri ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pengerahan armada dari luar daerah tersebut melibatkan sedikitnya 55 unit kendaraan untuk menunjang mobilitas peserta dan tamu agenda nasional di Gorontalo. Kelompok Palu 1 menyiagakan 33 kendaraan yang terdiri dari Toyota Alphard, Hiace Luxury, Hiace standar, Toyota Zenix, Innova Reborn, dan Toyota Avanza, sedangkan kelompok Palu 2 membawa 22 unit Toyota Innova Reborn bersama tambahan armada dari Makassar.
Langkah penagihan bertahan hingga hampir tiga bulan di Gorontalo dilakukan demi memperjuangkan hak para penyedia jasa yang telah menyelesaikan tugas penjemputan dan pengantaran tamu.
"Kami cuma memperjuangkan hak pembayaran kami," kata Sumarlin, penyedia jasa transportasi.
Pihaknya menyayangkan minimnya kejelasan pembayaran dari pihak bertanggung jawab setelah pengerahan armada dari daerah yang jauh demi menyukseskan gelaran tersebut.
"Kami dari jauh membantu saudara-saudara kami di Gorontalo. Tapi kami dikasih begini. Kami salah apa?" ujar Sumarlin, penyedia jasa transportasi.
Di sisi lain, persoalan ini memicu perhatian publik terkait mekanisme penataan administrasi dan ketiadaan Surat Perintah Kerja (SPK) langsung antara pemerintah daerah dengan penyedia armada. Pemprov Gorontalo diharapkan dapat memfasilitasi mediasi agar seluruh kewajiban pembayaran terhadap penyedia transportasi dapat segera diselesaikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow