Polres Bitung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Persekusi Remaja RS

Smallest Font
Largest Font

Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial RS di Polres Bitung belum membuahkan hasil signifikan. Seperti dilansir dari Ulanda, aparat kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka meski laporan telah masuk sejak hampir lima bulan lalu.

Ketidakpastian ini memicu kritik dari pihak keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka mempertanyakan kredibilitas serta kecepatan penyidik dalam mengusut perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Laporan resmi kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung pada 31 Januari 2026. Kendati Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bitung sejak 6 Mei 2026, status kasus masih tertahan di tahap penyidikan setelah 138 hari berjalan.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Menurutnya, penyidik saat ini sedang berupaya melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan.

"Bisa kami sampaikan untuk kasus tersebut sudah dalam tahap sidik," kata Ahmad melalui pesan singkat, Rabu, 17 Juni 2026.

Ahmad menjelaskan bahwa penyidik baru saja menerima dokumen hasil pemeriksaan psikologis dari psikiater yang memeriksa korban. Hasil pemeriksaan tersebut bakal dijadikan landasan untuk mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun pihak terkait.

"Hasil psikiater korban sudah kami terima, dan sampai saat ini sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Pihak kepolisian berencana melakukan pemanggilan ulang kepada sejumlah saksi. Langkah ini diambil sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara guna menentukan status tersangka.

"Setelah lengkap semua, akan segera kami gelar tap tsk (gelar perkara penetapan tersangka)," kata dia.

Lambatnya proses hukum menjadi beban berat bagi keluarga korban yang mengharapkan keadilan. Keluarga menilai penyidikan terkesan berlarut-larut, padahal berbagai indikasi dan keterangan saksi sudah bermunculan sejak awal kasus ini mencuat.

Peristiwa ini bermula dari insiden kebakaran yang melanda kawasan Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari pascakebakaran, tepatnya pada 21 Januari, sejumlah orang menjemput RS dari kediamannya tanpa meminta izin pihak keluarga.

Berdasarkan informasi keluarga, korban dibawa ke rumah seorang pimpinan organisasi kemasyarakatan berinisial RP alias Tito. Di tempat itu, RS diduga mendapat intimidasi berat agar mengakui keterlibatan yang dibantah oleh keluarganya.

Ibu korban, Syamsia Anapia, mengungkapkan bahwa putranya mengalami tekanan psikologis yang hebat selama beberapa hari dalam penguasaan kelompok tersebut.

"Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut," kata Syamsia.

Remaja RS baru diperbolehkan pulang ke rumah pada 26 Januari 2026. Kepulangan ini terjadi setelah keluarga menyodorkan bukti kuat yang menunjukkan korban berada di rumah saat kebakaran melanda desa mereka.

Dugaan kekerasan ini diperkuat oleh beredarnya rekaman video berdurasi tiga menit empat puluh lima detik di media sosial. Video tersebut merekam momen ketika korban diintimidasi secara verbal dan fisik oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.

Sorotan publik semakin tajam setelah RP alias Tito memberikan pernyataan di sebuah media massa pada Februari lalu. Dalam wawancara itu, ia membenarkan tindakan penjemputan dan mengaku mengetahui peristiwa yang menimpa korban di kediamannya.

Menanggapi bukti-bukti yang sudah beredar luas di ruang publik tersebut, Polres Bitung menyatakan masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman materiil.

"Untuk keterangan beberapa pihak melalui berita nanti kami dalami juga," kata Ahmad.

Sikap penyidik memicu kekecewaan baru bagi keluarga korban yang memandang informasi di ruang publik seharusnya bisa langsung ditindaklanjuti sejak awal. Namun, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

"Semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjelaskan kepada pihak pelapor. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan terus ke pelapor. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujarnya.

Bagi Syamsia, keluarga kini hanya membutuhkan tindakan nyata berupa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.

"Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut," kata Syamsia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed