Ahli Waris Pertanyakan 5 Sertifikat Lahan RSUD Toto Kabila

Smallest Font
Largest Font

Ahli waris keluarga Lamako Lacuba mempertanyakan penerbitan lima sertifikat tanah di kawasan RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, pada Senin (27/7/2026). Dilansir dari Ulanda, lahan tersebut diyakini telah lama dihibahkan kepada pemerintah sejak era 1940-an untuk pelayanan publik.

Lima sertifikat itu terbit atas nama keturunan dari istri keempat Lamako Lacuba dan berlokasi di wilayah Desa Toto Utara. Sertifikat ini berada tepat di sisi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.

Proses administrasi penerbitan surat berharga tersebut tidak diketahui maupun melibatkan keluarga dari keturunan istri pertama, kedua, dan ketiga.

Perwakilan ahli waris, Hafizul Hidayat Darise, menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah memanfaatkan kawasan itu sejak berstatus Rumah Sakit Kusta hingga menjadi RSUD Toto Kabila.

"Penguasaan lahan tersebut sudah dilakukan pemerintah daerah selama puluhan tahun. Kami meyakini lahan itu memang telah dihibahkan kepada pemerintah," kata Hafizul.

Pihak keluarga sebelumnya sempat mengajukan pemblokiran terhadap kelima sertifikat tersebut pada Agustus 2025, namun masa berlakunya tercatat hanya 30 hari.

"Hingga sekarang kami belum mengetahui bagaimana status pemblokiran itu. Yang kami pertanyakan bukan soal siapa yang memiliki tanah, tetapi bagaimana proses sertifikat itu bisa diterbitkan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa langkah ini murni mempertanyakan proses administrasi, bukan upaya untuk mengambil alih tanah yang memiliki total luas sekitar 80 ribu meter persegi tersebut.

"Kami tidak ingin mengambil atau meminta bagian. Kalau memang sudah dihibahkan, biarlah menjadi amal jariyah orang tua kami dan tetap dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat," ungkap Hafizul.

Keluarga menduga sertifikat tersebut diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan pengajuan awal dokumen administrasi lewat pemerintah desa setempat.

"Kami hanya mempertanyakan kenapa sertifikat itu bisa terbit tanpa sepengetahuan ataupun konsultasi dengan pihak keluarga lainnya. Selebihnya kami menyerahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan ini," tuturnya.

Belum ada tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan maupun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengenai penerbitan sertifikat yang memicu polemik ini.

Secara terpisah, Kepala Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar, dilaporkan telah resmi diberhentikan oleh pemerintah daerah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow