Aliansi Peduli Hukum Tagih Penuntasan Kasus Korupsi Gorontalo Utara
Aliansi Peduli Hukum menuntut ketegasan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk menuntaskan tiga perkara dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah yang dinilai mandek dan berjalan di tempat.
Dilansir dari Ulanda, desakan ini disampaikan secara terbuka oleh juru bicara Aliansi Peduli Hukum, Effendi Dali, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan anggaran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), proyek Masjid Jabal Iqro, dan Dana Desa Gentuma.
"Publik membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyampaikan secara terbuka sejauh mana perkembangan penanganan ketiga perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," ujar perwakilan Aliansi Peduli Hukum.
Masyarakat dinilai berhak mengetahui kelanjutan penanganan perkara setelah Kejaksaan sebelumnya melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, hingga menaikkan status perkara. Lambatnya penanganan ini dikhawatirkan memicu spekulasi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kasus pertama terkait penyimpangan anggaran BKAD Gorontalo Utara untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2023-2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saat itu, Bagas Prasetyo Utomo, namun belum ada penetapan tersangka.
Kasus kedua melibatkan proyek lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Berdasarkan audit BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta, yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan kantor CV Napa Karya dan Dinas PUPR Gorontalo Utara pada Mei 2025.
Perkara ketiga adalah dugaan penyimpangan Dana Desa Gentuma yang dinaikkan ke tahap penyelidikan setelah batas waktu 60 hari penyelesaian administratif dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berakhir pada 23 Mei 2025 tanpa ada pengembalian kerugian negara.
Aliansi Peduli Hukum mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, memberikan transparansi berkala mengenai posisi terkini kasus-kasus tersebut.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eric Nikijuluw, menyampaikan apresiasi atas kepedulian media terhadap penanganan perkara di institusinya.
"terkait konfirmasi pemberitaan tersebut, kami mempersilakan rekan-rekan untuk datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara," ungkap Eric Nikijuluw, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Pihak Kejaksaan menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan secara langsung agar informasi dapat dipahami secara utuh dan menghindari multitafsir.
"Pada prinsipnya, terkait perkembangan penanganan perkara, saya secara pribadi lebih senang memberikan penjelasan atau konfirmasi secara langsung agar komunikasi dapat berlangsung dengan baik, jelas, dan proporsional," pungkas Eric Nikijuluw, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow