Dewan Pers Kumpulkan Konstituen Bahas Format Baru Hari Pers Nasional
Format dan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional kini memasuki babak baru lewat ruang dialog yang dibuka oleh Dewan Pers. Seluruh organisasi konstituen dijadwalkan bertemu untuk menyepakati mekanisme pelaksanaan momentum tahunan yang jatuh setiap 9 Februari tersebut, dilansir dari Ulanda.
Langkah penataan ini diambil usai Dewan Pers menerima empat surat resmi dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan sepanjang 2026. Keempatnya menyampaikan aspirasi serta pandangan yang berbeda terkait tata cara penyelenggaraan HPN mendatang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengimbau agar perbedaan sudut pandang di merespons peringatan tahunan ini dituntaskan melalui musyawarah demi kepentingan bersama seluruh insan pers.
"Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait," ujar Komaruddin.
Divergensinya usulan konstituen mencakup gagasan penyelenggaraan HPN 2027. Satu pihak mengajukan diri sebagai penyelenggara utama, sementara pihak lain mendorong Dewan Pers memegang peran penanggung jawab dengan melibatkan seluruh elemen.
Perbedaan pandangan tersebut bersumber dari penafsiran Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres ini menetapkan tanggal 9 Februari sebagai HPN, tetapi tidak menyebutkan secara eksplisit lembaga penanggung jawabnya.
Komaruddin menegaskan bahwa perbedaan penafsiran aturan hendaknya menjadi sarana penguat komunikasi antarorganisasi, bukan justru memicu perpecahan di dalam komunitas pers.
"Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN," katanya.
Penyelesaian tata kelola ini sebelumnya telah menjadi keputusan rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Lembaga tersebut sepakat menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk melalui forum diskusi bersama.
Selain membahas mekanisme acara, diskusi mendatang juga membuka peluang usulan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan karena konsideransnya masih merujuk pada undang-undang lama, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.
Saat ini, payung hukum utama yang menaungi iklim pers nasional adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers, yang anggotanya ditetapkan lewat Keputusan Presiden, memiliki peran sentral dalam menjalankan amanat undang-undang tersebut.
Komaruddin memastikan agenda pembahasan tidak didasari pada perebutan kewenangan antarorganisasi, melainkan demi melahirkan format pelaksanaan yang inklusif dan bermartabat.
"Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia," tegasnya.
Pertemuan lintas organisasi ini diharapkan melahirkan kesepakatan bulat terkait tata kelola HPN sekaligus pembaruan dasar hukumnya agar senantiasa mencerminkan semangat kolaborasi seluruh elemen pers nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow