DPRD Gorontalo Dorong Bahasa Daerah Masuk Kurikulum Wajib Sekolah

Smallest Font
Largest Font

Pengintegrasian bahasa daerah ke dalam kurikulum wajib di seluruh jenjang pendidikan kini sedang didorong oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Langkah strategis ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai kebijakan pelestarian Bahasa Gorontalo di Ruang Rapat Dulohupa, dikutip dari Sharenews.

RDPU tersebut menghimpun berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda, tokoh adat, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), hingga Kantor Bahasa. Pertemuan ini diselenggarakan sebagai langkah nyata untuk merespons keresahan para akademisi atas menurunnya penggunaan bahasa Gorontalo.

DPRD bersama instansi terkait sepakat mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menyebutkan bahwa hasil kajian para guru besar menunjukkan Perda lama perlu disempurnakan karena belum memberikan penguatan yang cukup.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekan-rekan akademisi UNG yang melihat penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan," kata Syarifudin Bano.

"Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Kita ingin penggunaan bahasa daerah diwajibkan secara tegas di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, mulai dari TK, SD, SMP, hingga perguruan tinggi," kata Syarifudin Bano.

Pembahasan aturan ini masih pada tahap awal. DPRD berjanji merangkul seluruh lembaga adat serta memperhatikan keragaman bahasa seperti Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo, termasuk menyepakati acuan resmi standar penulisan kosakata daerah seperti kata "Hulontalo".

Dukungan penuh juga disampaikan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Zamzam Hariro. Data Indeks Pembangunan Kebahasaan Nasional mencatat hanya sekitar 3,5 persen masyarakat Gorontalo yang masih mewariskan bahasa daerah kepada anak-anak mereka, sehingga metode pembelajaran di sekolah dinilai harus dibenahi secara menyeluruh.

"Pembelajaran bahasa daerah harus masuk ke dalam sistem pendidikan yang terstruktur dan masif," ujar Zamzam Hariro.

"Kita perlu menyusun kurikulum yang ajek, menyiapkan bahan ajar yang terstandar, serta menyesuaikan capaian belajar dengan tingkat kognitif siswa di tiap jenjang. Tak kalah penting, para guru pengajar juga harus dibekali pelatihan yang matang," ujar Zamzam Hariro.

Guna melahirkan landasan hukum yang kokoh, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar diskusi publik di empat wilayah adat sebelum draf perubahan Perda difinalisasi.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed