DPRD Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gorontalo, Selasa, 18 Agustus 2026. Keputusan penetapan anggaran ini disepakati bersama oleh jฝ่าย legislatif dan eksekutif, seperti dilansir dari Sharenews.
Sesi persetujuan yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M. Mopili tersebut turut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail beserta jajaran Forkopimda dan pejabat jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah pengesahan diambil menyusul penyerahan laporan akhir penyusunan dari Badan Anggaran DPRD yang telah melalui serangkaian pembahasan ketat sejak penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS pada 27 Juli 2026.
Hasil laporan Badan Anggaran mencatat postur pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 melonjak Rp13 miliar, sehingga nilainya berubah dari Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun. Peningkatan penerimaan ini didorong oleh Pendapatan Asli Daerah yang merangkak dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar, sementara pendapatan transfer bertahan pada posisi Rp1,096 triliun.
"PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua," ujar Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Gusnar Ismail menegaskan penetapan target pendapatan dilakukan lewat kalkulasi cermat serta menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah agar mengoptimalkan pemetaan sumber penerimaan baru. Salah satu potensi strategis yang disorot adalah pemungutan iuran dari aktivitas pertambangan rakyat.
Alokasi belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp157,269 miliar, sehingga jumlah pagu anggaran membengkak dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Peningkatan belanja tersebut terdistribusi untuk kebutuhan belanja operasi, modal, tidak terduga, hingga belanja transfer.
Sektor penerimaan pembiayaan turut terkatrol Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan naik Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar. Penyesuaian tersebut menetapkan posisi pembiayaan netto daerah usai perubahan berada pada angka Rp227,815 miliar.
Atas pergeseran angka tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan TAPD serta Bapenda untuk memanfaatkan tren positif pajak daerah sebagai pijakan penyusunan proyeksi PAD 2027 yang lebih terukur. Di sisi lain, Gubernur meminta percepatan regulasi iuran tambang rakyat dan pengawasan ketat terhadap tenggat proyek guna memastikan realisasi anggaran berjalan tepat waktu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow