Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya yang diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Langkah ini diambil di tengah sorotan publik terkait proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut telah resmi diterima oleh pimpinan Korps Adhyaksa. Pihak lembaga memastikan roda penanganan perkara tindak pidana khusus tidak akan terganggu oleh pergantian ini.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung menilai keputusan ini diambil demi menjaga integritas lembaga. Pelepasan jabatan ini juga dipandang penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan dalam proses penyelidikan.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Manajemen internal Kejaksaan Agung memastikan seluruh fungsi pelayanan penegakan hukum di bawah kendali Jampidsus tetap berjalan normal. Mekanisme kerja baru telah dipersiapkan agar kasus yang sedang berjalan tidak terhambat.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga mengimbau agar masyarakat luas tidak membuat kesimpulan sepihak atas kasus ini. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi dinamika hukum yang terjadi.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sebelum pengumuman ini, penyidik kepolisian dikabarkan melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan resmi kepada media mengenai status kepemilikan aset tersebut pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selain masalah rumah, penggeledahan oleh aparat hukum tersebut dikabarkan turut menyita sejumlah uang tunai dan emas seberat 74 kilogram. Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan bersedia memberikan klarifikasi dalam forum pemeriksaan yang resmi.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Saat ini, kelanjutan penanganan perkara dan proses klarifikasi aset tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow