Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengangkatan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah memutuskan mundur dari posisinya, seperti dilansir dari Ulanda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersebut. Kebijakan ini diambil guna memastikan aktivitas penanganan perkara korupsi strategis di Korps Adhyaksa tetap berjalan tanpa hambatan.
"Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan penugasan ganda tersebut secara legal disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah transisi ini diaplikasikan sampai pemerintah menetapkan pejabat definitif yang baru.
"Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," katanya.
Seiring pergantian kepemimpinan ini, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudi Margono ikut menjadi perhatian. Dalam laporan periodik 2025 yang diserahkan ke KPK pada 29 Maret 2026, total aset bersih miliknya mencapai Rp7.295.774.122 tanpa catatan utang.
Sebagian besar komponen kekayaan tersebut didominasi oleh aset properti dengan akumulasi nilai Rp6,667 miliar. Rudi tercatat memiliki lima unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Magetan, Surabaya, Depok, dan dua titik di Jakarta Selatan.
Bidang tanah dan bangunan seluas 284 meter persegi serta 200 meter persegi di Kota Depok menjadi aset dengan valuasi tertinggi, yakni sebesar Rp3,15 miliar. Sementara itu, harta bergerak di luar properti tercatat relatif minim.
Ia mencantumkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun produksi 2010 seharga Rp5 juta. Selain itu, terdapat instrumen harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta beserta instrumen kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122.
Rekam Jejak Karier dan Akademik
Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan, 6 Deseber 1969, yang meniti karier dari level staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994. Dalam kurun waktu tiga dekade, ia telah menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati NTT, Wakil Kepala Kejati DIY, hingga Direktur pada Jamdatun. Rudi juga sempat memimpin Kejati Kepulauan Riau, Kejati DKI Jakarta, dan Badiklat Kejaksaan RI.
Pada Desember 2024, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024. Melalui penugasan terbaru ini, Rudi dipastikan memegang dua tanggung jawab sekaligus selaku Jamwas dan Plt Jampidsus.
Di bidang akademik, peraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Unissula pada 2025. Sepanjang tahun 2026, ia aktif mempublikasikan lima buku bertema hukum pidana, pencucian uang, pemulihan aset, hingga teknik dakwaan berdasar KUHP baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow