Kejaksaan Minta ABPEDNAS Gorontalo Perkuat Pengawasan Desa
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, meminta pengurus ABPEDNAS Gorontalo menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa saat menghadiri pelantikan organisasi tersebut di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo, Rabu (12/8/2026), dilansir dari Ulanda.
Reda menekankan bahwa pelantikan ini wajib menjadi titik awal penguatan lembaga, bukan sekadar agenda seremonial semata. Organisasi Badan Permusyawaratan Desa diharapkan hadir memberikan dampak nyata bagi warga serta pemerintah setempat.
"Makna dari pelantikan ini adalah momentum untuk memperkuat organisasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan, terutama di tingkat desa," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Ia mengingatkan pentingnya independensi lembaga agar tidak menjadi beban finansial maupun operasional bagi pemerintah daerah setempat.
"Organisasi ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dan tidak menjadi beban atau menambah kesulitan bagi pemerintah daerah. Justru harus dapat menjadi mitra yang mendukung program-program pemerintah," ujar Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Tantangan tingkat desa yang makin rumit seperti sengketa, konflik sosial, dan pengelolaan anggaran berpotensi memicu perkara hukum jika penanganannya terlambat. Oleh sebab itu, ketua DPC ABPEDNAS yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dapat berkonsultasi langsung dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri setempat.
"Apabila ada permasalahan hukum di wilayah masing-masing, para ketua DPC dapat berkoordinasi langsung dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Mekanisme penanganan perselisihan warga juga disarankan mengedepankan pendekatan hukum restoratif agar tidak selalu berakhir di meja hijau.
"Persoalan yang terjadi di masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana diharapkan dapat dicegah dan diselesaikan sejak tingkat desa melalui program restorative justice, sehingga tidak harus berlanjut hingga ke pengadilan," ujar Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Pengurus ABPEDNAS diminta aktif memverifikasi kondisi riil di lapangan serta menyampaikan laporan akurat guna membantu aparat penegak hukum dan pemerintah merumuskan penanganan konflik secara cepat.
"Dengan koordinasi yang baik, organisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, menjaga ketertiban di tingkat desa, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara cepat, tepat, dan berkeadilan," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow