Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Usai Terkena PHK
Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara langsung pada hari yang sama saat berhenti bekerja, dilansir dari Id. Proses pengajuan manfaat ini memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi serta prosedur verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan utama yang wajib dipenuhi yakni penonaktifan status kepesertaan pekerja oleh pihak perusahaan pemberi kerja sebelumnya.
Pengajuan klaim saldo JHT setelah terkena PHK paling cepat dapat diproses satu bulan sejak pekerja resmi berhenti bekerja.
Selain melewati masa tunggu tersebut, status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan harus dipastikan sudah dinonaktifkan agar sistem dapat menerima permohonan. Sejumlah dokumen pendukung juga wajib disiapkan untuk proses verifikasi data peserta.
Persyaratan dokumen tersebut mencakup Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain, serta rekening bank atas nama peserta. BPJS Ketenagakerjaan tidak mewajibkan penyerahan surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dalam daftar syarat pengajuan.
Meskipun demikian, peserta tetap diwajibkan menunjukkan dokumen asli saat verifikasi berlangsung untuk memastikan hak penerima manfaat.
Mekanisme Pencairan Berdasarkan Saldo
Metode pengajuan klaim dibagi berdasarkan besaran saldo yang dimiliki oleh masing-masing peserta.
Peserta dengan saldo maksimal Rp15 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat memanfaatkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pencairan dana melalui aplikasi JMO membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah pengajuan disetujui. Sementara itu, peserta yang memiliki saldo di atas Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang atau layanan online Lapak Asik.
Proses pencairan lewat Lapak Asik maupun kantor cabang juga memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi dengan benar.
Prosedur Klaim Melalui Aplikasi JMO
Pengajuan saldo hingga Rp15 juta dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO dengan tahapan berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik opsi Klaim JHT.
- Pastikan tiga indikator syarat berstatus hijau, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih alasan pengajuan pada menu Sebab Klaim.
- Periksa kesesuaian data diri, kemudian klik Sudah.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP jika ada, serta data nama bank dan nomor rekening.
- Periksa kembali rincian nominal saldo JHT.
- Klik Konfirmasi untuk memproses pengajuan.
- Pantau status klaim melalui menu Tracking Klaim.
Tahapan Klaim Lewat Layanan Lapak Asik
Bagi pemilik saldo di atas Rp15 juta, pengajuan secara daring dapat diakses melalui portal Lapak Asik:
- Akses laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Tunggu verifikasi otomatis dari sistem.
- Lengkapi seluruh data lanjutan sesuai petunjuk layar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Dapatkan jadwal wawancara beserta informasi kantor cabang penanggung jawab.
- Ikuti proses wawancara via panggilan video dengan petugas.
- Tunjukkan berkas fisik asli saat sesi verifikasi berlangsung.
- Dana akan ditransfer ke rekening setelah seluruh berkas dinyatakan sah.
Apabila menemui hambatan teknis saat mengakses layanan online, peserta dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen asli.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow