Tim Hukum Febrie Adriansyah Minta Kejagung Buktikan Kepemilikan Aset
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung membuktikan status kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita di Sentul, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Pihak kuasa hukum menilai penyidik wajib memperjelas keterkaitan barang bukti tersebut dengan klien mereka sebelum membangun konstruksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febri Diansyah selaku kuasa hukum menegaskan bahwa beban pembuktian aset yang dipersoalkan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kami meminta penyidik membuktikan dan memperjelas status kepemilikan aset tersebut. Dalam proses hukum, beban pembuktian berada pada aparat penegak hukum," kata Febri dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Febri menambahkan, mekanisme pembalikan beban pembuktian baru dapat diterapkan apabila penyidik telah berhasil mengidentifikasi dan memastikan pemilik sah dari barang sitaan tersebut. "Harus dipastikan dulu siapa pemilik barangnya. Setelah itu, barulah pemilik yang bersangkutan dapat diminta membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari hasil kejahatan," ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan membuka seluruh asal-usul barang bukti tersebut secara transparan dalam proses persidangan mendatang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan hingga penyitaan telah dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang kepada wartawan. Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna menelusuri potensi aset lain yang berkaitan. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU bersama dua orang lainnya, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan bahwa dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow