Mantan Calon Bupati Gorontalo Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan calon Bupati Gorontalo Utara, Muksin Badar, dalam perkara dugaan korupsi Program Hibah Air Minum PUDAM Tirta Gerbang Emas pada Jumat, 24 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman lima tahun penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.615.668.809 sesuai audit BPKP Perwakilan Gorontalo.

Perkara dugaan penyelewengan ini bermula saat Muksin menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas periode 2018–2019. Jaksa menilai terdapat penyimpangan pemasangan sambungan rumah, data penerima manfaat, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

Pihak kejaksaan menyatakan sikap menghormati keputusan penjatuhan pidana yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut.

"Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut," kata Erik Brayn, Jaksa Penuntut Umum.

Tim jaksa penuntut umum kini masih mengkaji seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil tindakan hukum selanjutnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa vonis tersebut tetap dapat dikritisi secara akademis meski harus dihormati berdasarkan asas hukum.

"Putusan hakim pada prinsipnya menganut asas res judicata. Meskipun demikian, secara akademik penasihat hukum memiliki pendapat berbeda terhadap sejumlah fakta persidangan yang menurut kami keliru dinilai oleh majelis hakim," ujar Frengki Uloli, Kuasa Hukum Terdakwa.

Tim pembela mengajukan delapan poin keberatan, termasuk argumen bahwa penyertaan modal daerah dapat digunakan untuk kebutuhan operasional seperti gaji karyawan dan honorarium Dewan Pengawas.

Pihak kuasa hukum juga menyebut saksi ahli BPKP tidak pernah membuktikan adanya aliran dana ke rekening pribadi Muksin Badar dalam persidangan.

"Fakta persidangan justru menunjukkan penggunaan anggaran dimanfaatkan untuk penyehatan PUDAM dari status sakit menjadi kurang sehat, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya.

Frengki menyoal kerja sama pengadaan aksesori dengan INKOPAMSI dan Bagaskara yang dinilai sah tanpa persetujuan kepala daerah karena tidak mengagunkan aset PUDAM.

Ia turut mengkritik tuduhan idle capacity yang dianggap manipulatif lantaran jaksa tidak pernah menghadirkan saksi atau ahli hidrologi untuk membuktikannya.

"Yang ada hanya argumentasi tanpa pijakan bukti otentik," ujarnya.

Pengacara tersebut juga mempertanyakan dasar hukum audit kerugian negara yang baru dilakukan pascapenetapan tersangka serta istilah 'kristalisasi pembuktian' dalam pertimbangan hakim.

"Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah kristalisasi pembuktian. Yang terjadi justru kriminalisasi terhadap kepastian dan kemanfaatan hukum," katanya.

Menurut tim kuasa hukum, penggunaan pola berpikir analogi oleh hakim berpotensi menimbulkan masalah etika dalam pertimbangan hukum.

"Putusan hakim tidak dibenarkan menggunakan analogi. Jika memang pembayaran gaji pegawai dan dewan pengawas dianggap sebagai kerugian negara, maka secara logika seluruh penerima gaji pada PUDAM tahun 2018-2019 juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana, padahal pembayaran itu dilakukan berdasarkan perintah peraturan daerah," ujarnya.

Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding sehingga putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed