Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Muksin Badar, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait kasus korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Gorontalo Utara, dilansir dari Ulanda.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, Muksin diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau diganti kurungan 90 hari jika tidak dibayar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809. Jika terdakwa tidak melunasi, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya sesuai hukum untuk menutup kerugian negara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Program Hibah Air Minum SR-MBR pada 2018-2019 saat Muksin menjabat Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara. Dalam persidangan, jaksa mengungkap penyimpangan seperti pemasangan sambungan rumah yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan data penerima bermasalah, dan penyalahgunaan anggaran.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo menyebut kerugian negara mencapai Rp1.615.668.809 akibat penyimpangan itu.
Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn menerima putusan majelis hakim sebagai bagian proses peradilan yang harus dihormati.
"Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan kami sebelumnya, lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut," ujar Erik usai persidangan.
Meski demikian, Erik menyatakan tim jaksa masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muksin, Frengki Uloli, belum memastikan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Kami akan konsultasi dengan klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding," kata Frengki.
Frengki menilai masih ada aspek pertanggungjawaban hukum yang perlu dikaji lebih dalam, termasuk pertimbangan pihak lain yang ikut menikmati anggaran PUDAM, seperti pembayaran gaji pegawai yang bersumber dari anggaran tersebut.
Vonis ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret tokoh politik lokal ke pengadilan. Muksin dikenal sebagai eks calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024, sehingga keputusan ini mendapat perhatian publik setempat.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak menentukan sikap, termasuk mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi sesuai ketentuan undang-undang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow