Pemkab Bone Bolango Temukan SKPT di Atas Lahan Aset Daerah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengungkap dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) seluas 3.000 meter persegi di atas lahan aset daerah pada Kamis (30/7/2026). Temuan ini muncul di tengah proses penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Pemerintah daerah menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bupati Bone Bolango. Lahan yang menjadi objek SKPT diketahui berasal dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) saat pembentukan Provinsi Gorontalo.

Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango, Zen Awal Pakaya, memberikan penjelasan mengenai status tanah yang dipersoalkan tersebut.

"Lahan itu merupakan bagian dari aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Yang menjadi perhatian kami adalah munculnya SKPT di atas lahan yang sedang kami proses untuk pensertifikatan aset daerah," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Pemerintah daerah saat ini tengah mengagendakan percepatan sertifikasi seluruh aset untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan. Namun, penandatanganan dokumen SKPT oleh kepala desa nonaktif terjadi sewaktu proses inventarisasi berlangsung.

"Ketika kami sedang melakukan pensertifikatan tanah aset pemerintah, tiba-tiba terbit SKPT 3.000 meter persegi. Itu yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Sebelumnya, data luas dan nilai rincian tanah tersebut belum tercantum secara pasti dalam dokumen penyerahan awal. Pemkab Bone Bolango lantas mengajukan permohonan penilaian kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan hasil penilaian KPKNL, total luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 80 ribu meter persegi.

"Luasan sekitar 80 ribu meter persegi itulah yang menjadi dasar pencatatan aset pemerintah daerah," kata Zen Awal Pakaya, Kepala Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Penemuan dokumen pertanahan ini menggeser penanganan kasus dari ranah administrasi desa ke potensi pelanggaran hukum pertanahan. Tim ahli bersama penasihat hukum pemkab mulai memetakan indikasi pelanggaran yang ada.

Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango, Miftahudin Yasin, menyampaikan langkah kajian yang tengah berjalan bersama Bagian Hukum.

"Kami telah mendiskusikan berbagai persoalan yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Tim penasihat hukum juga telah memetakan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan perkara ini," kata Miftahudin Yasin, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango.

Penanganan perkara dipastikan akan mengacu pada mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

"Seluruh proses akan ditempuh berdasarkan mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah di luar prosedur," kata Miftahudin Yasin, Ketua Tim Ahli Bupati Bone Bolango.

Keabsahan dokumen SKPT seluas 3.000 meter persegi serta penataan aset daerah kini menjadi fokus utama penelusuran hukum Pemkab Bone Bolango.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow