Sorotan Persidangan: Mengapa Hanya Terdakwa Dipidana? Nama Yasin Yusuf Terus Muncul

Smallest Font
Largest Font

Beranda Metropolis Hukum Sorotan Persidangan: Mengapa Hanya Terdakwa Dipidana? Nama Yasin Yusuf Terus Muncul

Ulanda.id – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Nada Hiola, seorang perempuan yang tengah mengasuh anak berusia sekitar satu tahun menyisakan sejumlah pertanyaan. Bagi tim pembela, perkara ini tidak semata-mata menyangkut pengiriman pesan WhatsApp kepada istri Yasin Yusuf, tetapi juga menyangkut rangkaian hubungan yang terungkap selama proses persidangan.

Sepanjang persidangan, nama Yasin Yusuf berkali-kali muncul dalam keterangan terdakwa maupun alat bukti yang diajukan. Menurut pihak terdakwa, hubungan antara dirinya dan Yasin Yusuf bukan hubungan sepihak, melainkan relasi yang berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah diikat melalui pernikahan siri dan menghasilkan seorang anak.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum terdakwa, Tiya Badaru, SH menjadi bagian penting yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh ketika menilai perkara. Mereka mempertanyakan mengapa proses hukum justru hanya berhenti pada tindakan terdakwa mengirimkan pesan kepada istri Yasin Yusuf, sementara konteks yang melatarbelakangi pengiriman pesan itu dinilai tidak mendapat porsi penilaian yang memadai.

Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa pesan WhatsApp yang kemudian dipersoalkan bukan dimaksudkan sebagai ancaman. Ia mengaku hanya ingin menyampaikan kepada istri Yasin Yusuf mengenai hubungan yang selama ini dijalaninya bersama suaminya, termasuk keberadaan anak yang lahir dari hubungan tersebut.

Diperiksa Polda Gorontalo Soal Laporan Wartawan, Konten Kreator Kakuhu Didampingi 10 Pengacara

Menurut terdakwa, tujuan utama pesan itu adalah agar istri Yasin Yusuf mengetahui kondisi sebenarnya sehingga dapat menentukan sikap terhadap rumah tangganya. Dengan demikian, terdakwa menilai isi pesan tersebut lebih merupakan bentuk penyampaian fakta daripada upaya menakut-nakuti sebagaimana yang dilaporkan.

Persidangan juga mengungkap pengakuan terdakwa mengenai dinamika hubungan dengan Yasin Yusuf. Di hadapan majelis hakim, ia menyatakan beberapa kali berusaha mengakhiri hubungan tersebut. Namun setiap kali mencoba pergi, terdakwa mengaku mendapat tekanan agar tetap menjalani hubungan layaknya pasangan suami istri.

Terdakwa bahkan menyebut adanya ancaman akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila dirinya menolak melanjutkan hubungan tersebut. Menurut pihak pembela, persoalan ini sempat menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan, termasuk ketika Yasin Yusuf memberikan keterangannya sebagai saksi.

Bagi tim pembela, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar dugaan pengancaman melalui media elektronik. Mereka berpendapat hubungan itu terjadi karena keterlibatan kedua belah pihak, bukan tindakan sepihak dari terdakwa.

Terdakwa juga mengungkap bagaimana awal mula dirinya bersedia menjalani hubungan dengan Yasin Yusuf. Ia mengaku dibujuk, diberikan berbagai janji, serta diyakinkan menggunakan dalil-dalil agama hingga akhirnya menerima pernikahan siri. Dari hubungan itu kemudian lahir seorang anak yang hingga kini masih berada dalam pengasuhannya.

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, Terbukti Suap tapi Tak Halangi Penyidikan Harun Masiku

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pembela meminta majelis hakim melihat perkara secara lebih menyeluruh. Sebab, menurut mereka, perempuan yang kini harus menjalani pidana penjara juga merupakan ibu yang memikul tanggung jawab penuh terhadap anak hasil hubungan tersebut.

Di sisi lain, terdakwa menilai ayah biologis anak itu belum menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Situasi tersebut, menurut pembela, memperlihatkan bahwa dampak terbesar dari perkara ini justru harus ditanggung oleh terdakwa dan anaknya.

Selama proses pembuktian, tim pembela juga menyoroti penyitaan dua unit telepon seluler iPhone milik terdakwa. Mereka menyatakan perangkat tersebut memuat percakapan, dokumentasi, dan berbagai komunikasi antara terdakwa dengan Yasin Yusuf yang diyakini dapat menggambarkan hubungan keduanya secara utuh.

Menurut mereka, apabila keseluruhan isi komunikasi tersebut dianalisis secara menyeluruh, publik akan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai latar belakang perkara, bukan hanya melihat satu rangkaian pesan yang kemudian menjadi dasar laporan pidana.

Selain itu, pembela menyampaikan keberatan terhadap jalannya persidangan. Mereka berpendapat sejumlah pertanyaan majelis hakim lebih banyak diarahkan kepada terdakwa sehingga dinilai cenderung menyudutkan. Penilaian tersebut merupakan pandangan pihak pembela dan bukan merupakan kesimpulan resmi mengenai independensi majelis hakim.

Pembela juga menilai putusan belum sepenuhnya mempertimbangkan perkembangan hukum pidana terutama dalam KUHP Nasional yang dimana membawa beberapa perubahan paradigma pemidanaan yang lebih modern dan menyesuaikan dengan dinamika masyarakat masa kini, diantaranya sistim Pidana Alternatif dan Keadilan Restoratif

Sehingga menurut mereka membuka ruang penerapan pidana yang lebih proporsional terhadap perkara tertentu, terutama ketika terdapat aspek kemanusiaan yang perlu diperhatikan.

Dengan putusan tersebut, terdakwa yang masih mengasuh anak balitanya kini harus menjalani pidana penjara. Tim pembela menyatakan sedang mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini pun memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana pengadilan perlu mempertimbangkan keseluruhan latar belakang hubungan para pihak ketika menilai suatu tindak pidana. Bagi pihak terdakwa, fokus perkara tidak seharusnya berhenti pada pesan WhatsApp yang dikirimkan, melainkan juga pada rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan mengenai hubungan antara terdakwa dan Yasin Yusuf yang menjadi konteks lahirnya perkara tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed