DPRD Gorontalo Pelajari Tata Kelola PETI dan PAD di Sulawesi Utara
Tim gabungan Komisi DPRD Provinsi Gorontalo menyambangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara untuk mempelajari pengelolaan sektor pertambangan, dilansir dari Ulanda. Kunjungan kerja yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 tersebut difokuskan pada pengawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan wakil rakyat tersebut dipimpin secara langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail.
Erwinsyah Ismail menilai langkah Sulawesi Utara dalam mengelola tambang rakyat sangat krusial untuk dipelajari demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
"Yang ingin kami lihat adalah bagaimana strategi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor ESDM, khususnya pertambangan rakyat," kata Erwinsyah. Ia menambahkan bahwa potensi tambang di daerah tidak boleh berjalan tanpa arah karena berisiko memicu masalah hukum dan kerusakan lingkungan.
"Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami di Gorontalo, terutama bagaimana potensi pertambangan dapat dikelola secara legal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya. Masalah penanganan PETI menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut karena berdampak langsung pada ekonomi masyarakat dan kepatuhan hukum.
"Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan Sulawesi Utara dalam menghadapi PETI. Kalau ada pola atau strategi yang efektif, tentu ini bisa menjadi bahan yang dapat kami adopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Gorontalo," kata Erwinsyah. Pihak Dinas ESDM Sulawesi Utara memaparkan bahwa wilayahnya telah memiliki tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa kabupaten dan kota. Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terus didorong oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan menempatkan legalitas sebagai dasar utama.
Langkah legalisasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan dan negara.
Dinas ESDM Sulawesi Utara juga menjalin koordinasi lintas lembaga bersama pihak kejaksaan, kepolisian, dan aparat penegak hukum lain untuk menindak kegiatan ilegal. Pertemuan tersebut turut membahas Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) serta biaya pembinaan wilayah dengan koefisien maksimal 7 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Erwinsyah menegaskan bahwa hasil studi komparasi ini harus ditindaklanjuti secara konkret menjadi evaluasi kebijakan di Gorontalo.
"Yang kami dapatkan dari pemaparan Dinas ESDM Sulut adalah pentingnya memastikan legalitas terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah tidak boleh mengesampingkan pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup. "Pemerintah tidak hanya berbicara soal peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan berjalan dan aspek lingkungan tetap diperhatikan," ujar Erwinsyah.
Pendekatan pengelolaan tambang di Gorontalo diharapkan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami berharap hasil kunjungan ini tidak hanya menjadi studi komparasi, tetapi bisa menjadi bahan masukan konkret untuk diterapkan di Gorontalo dengan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang ada," kata dia.
Tantangan utama bagi DPRD Gorontalo saat ini adalah merumuskan hasil studi tersebut menjadi regulasi yang efektif. "Potensi pertambangan harus dikelola secara legal, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah," pungkas Erwinsyah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow