Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pembajakan Siaran Vidio di TikTok
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pengguna TikTok berinisial AP asal Bali sebagai tersangka kasus dugaan pembajakan siaran langsung BYON Combat Showbiz Vol.6 yang ditayangkan eksklusif di platform Vidio, seperti dilansir dari Bola.
Perkara ini bermula dari temuan siaran ulang tanpa izin melalui fitur TikTok Live pada 22 November 2025. Pelaku merekam tayangan berbayar tersebut menggunakan dua unit telepon genggam lalu menyiarkannya kembali secara terbuka tanpa membeli akses resmi.
Pihak Vidio menilai tindakan tegas melalui proses hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera serta melindungi hak ekonomi dari ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam pembuatan konten premium.
"Pembajakan bukan lagi persoalan menonton pertandingan secara gratis. Di balik setiap konten premium terdapat investasi, hak ekonomi, dan kerja keras ribuan orang yang harus dilindungi. Karena itu, setiap bentuk penyiaran ulang tanpa izin merupakan pelanggaran yang kami tangani secara serius," kata Digital Piracy Manager Vidio, Luthfi Rachman.
Luthfi menambahkan bahwa penanganan perkara hingga ke pengadilan bertujuan untuk memperkuat norma hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual di ruang digital Indonesia.
"Kami akan terus mengejar setiap pelaku pembajakan hingga ke meja hijau. Bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa pembajakan adalah tindak pidana. Semakin banyak pelaku diproses sesuai hukum, semakin kuat pula pesan bahwa ruang digital Indonesia harus menghormati hak cipta," ujar Luthfi Rachman.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa penyebaran kembali konten berhak cipta di media sosial tanpa izin pemegang hak merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Kami mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk para kreator konten dan TikToker, untuk tidak melakukan penyiaran ulang konten yang memiliki hak cipta tanpa izin dari pemegang hak. Aktivitas tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Penegakan Hukum DJKI dan Staf Ahli Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi.
Arie menjelaskan bahwa kesadaran untuk menghormati karya dan investasi para pelaku industri merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem digital nasional.
"Menghormati hak cipta berarti menghargai karya, inovasi, dan investasi yang dilakukan para pelaku industri kreatif. Kesadaran tersebut harus dibangun bersama agar ekosistem digital Indonesia semakin sehat," kata Arie Ardian Rishadi.
Dukungan terhadap tindakan hukum ini juga disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang menilai kolaborasi lintas sektor sangat krusial dalam mengawasi ruang digital.
"Kami mengapresiasi langkah Vidio yang tidak hanya mengandalkan mekanisme blocking terhadap konten ilegal, tetapi juga membawa kasus pembajakan ke ranah hukum. Pendekatan seperti ini memberikan pesan yang tegas bahwa pembajakan merupakan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol. Alexander Sabar.
Alexander menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi aktivitas di ruang digital guna melindungi hak cipta milik pemegang hak resmi.
"Komdigi akan terus mendukung upaya perlindungan hak cipta melalui pengawasan ruang digital serta sinergi yang erat dengan para pemegang hak dan aparat penegak hukum," kata Alexander Sabar.
Berdasarkan pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pelanggaran hak ekonomi untuk kepentingan komersial diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, selain ancaman pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow