Pemerintah Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Agustus 2026
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada Agustus 2026. Penyaluran ini masuk dalam pencairan PKH tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026, seperti dilansir dari Id.
Skema PKH ditujukan bagi keluarga miskin serta rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Penerima bantuan wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proses distribusi dana bantuan berlangsung dalam empat gelombang selama satu tahun. Penyaluran dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui jaringan bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Jadwal penyaluran PKH 2026 terbagi menjadi empat tahap. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, diikuti tahap 2 pada April-Juni. Pencairan tahap 3 berjalan pada Juli-September, lalu ditutup tahap 4 pada Oktober-Desember.
Nominal dana yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat tidak seragam. Jumlah bantuan disesuaikan dengan komponen anggota keluarga yang tercatat dalam data resmi.
Untuk periode tiga bulanan, indeks bantuan ibu hamil atau nifas ditetapkan sebesar Rp750.000. Komponen anak usia dini 0 sampai 6 tahun juga menerima nominal yang sama, yakni Rp750.000.
Kategori pendidikan sekolah dasar menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode. Sementara itu, tingkat SMP/sederajat memperoleh Rp375.000 dan tingkat SMA/sederajat mendapatkan Rp500.000.
Pemerintah menetapkan indeks bantuan untuk penyandang disabilitas berat sebesar Rp600.000. Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas juga menerima alokasi dana sebesar Rp600.000.
Bagi komponen korban pelanggaran HAM berat, alokasi bantuan mencapai Rp2.700.000 per tahap pencairan. Perbedaan nilai bantuan tergantung pada data anggota keluarga KPM.
Akses pencairan dana oleh penerima manfaat dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera, buku tabungan, atau surat undangan ber-barcode untuk penarikan di kantor Pos.
Pengecekan status kepesertaan PKH dapat dilakukan secara mandiri secara online. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP.
Pemeriksaan data melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dapat dilakukan dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id di peramban ponsel. Setelah masuk, ketikkan NIK KTP dan kode captcha yang muncul pada layar.
Langkah berikutnya adalah mengklik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian. Sistem akan menampilkan detail status penerima beserta periode penyaluran bantuan yang aktif.
Situs Cek Bansos Kemensos mengintegrasikan DTSEN sebagai basis data utama. Informasi desil kesejahteraan warga juga ditampilkan pada halaman tersebut sebagai pertimbangan penetapan sasaran program.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan membuka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos".
Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia, lalu tekan opsi "Cari Data". Sistem aplikasi akan memproses data dan menampilkan hasil pencarian status kepesertaan PKH di layar HP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow